SERTIFIKASI HALAL SUATU KENISCAYAAN DITENGAH ERA PASAR BEBAS

SERTIFIKASI HALAL SUATU KENISCAYAAN DITENGAH ERA PASAR BEBAS

M. Nawawi, SH. MA.As Sholchah Warungdowo 

Kata ‘halal’ berasal dari kata Arab halla, yahillu, hillan, yang berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membolehkan. Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa kata ‘halal’ dihubungkan dengan kebolehan untuk mengkonsumsi atau menggunakan berbagi macam benda baik berupa makanan, obat-obatan dan lain-lain.

Muslim yang taat tentunya sangat menjaga kehalalan produk yang dikonsumsinya. Hal ini menandakan kepatuhan dirinya atas ajaran agama yang memang telah mengatur hal tersebut secara jelas. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim adanya jaminan kehalalan produk yang dikonsumsinya. 

Untuk menjamin kehalalan suatu produk, pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( selanjutnya disingkat UU-JPH ). Diundang-undangkannya UU-JPH ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal ( Lihat penjelasan atas UU JPH ).

Menurut UU-JPH, yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (Pasal 1 UU-JPH). Semua produk yang telah ditetapkan sebagaimana diatur pada Pasal 1 mesti dijamin kehalalannya. Islam mengajarkan bahwa suatu produk dinyatakan halal jika telah sesuai dengan syariat Islam. Dengan kata lain, produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan menurut ajaran Islam, seperti alkohol, babi, bangkai, darah, dan hewan yang tidak disembelih tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Di era globalisasi dan perdagagangan bebas dewasa ini, peredaran produk makanan dan minuman baik lokal maupun impor ditengah tengah masyarakat semakin meningkat. hal ini tentu membuat kita khususnya umat islam harus semakin meningkatkan pula kewaspadaan terhadap produk produk tersebut, agar kita selamat dari mengkonsumsi ataupun memakai produk yang tidak halal.

Jaminan produk halal menjadi semakin penting mengingat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik berkembang pesat. Hal ini berpengaruh secara nyata pada pergeseran pengolahan dan pemanfaataan bahan baku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya dari yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan. Pengolahan produk dengan pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Fenomena baru baru ini telah memicu persoalan yang rumit yaitu adanya kemungkinan terjadinya ikhtilȃth ( percampuran ) antara yang halal dan yang haram antara yang suci dan yang najis. Lebih-lebih apabila produk-produk olahan ini dibuat di negeri yang mayoritas penduduknya non muslim.

Sebagai contoh, produk minuman yang sebelumnya dibuat secara alami dari sari buah, bisa diganti dengan flavor (zat pemberi aroma/perisa) yang mempu-nyai aroma sama dengan buah. Bahkan ternyata produk minuman sari buah pun masih harus ditambah dengan flavor untuk memperkuat aromanya. Produk-produk lain yang menggunakan aroma buah seperti sele, jam, jelly, agar-agar sering kali juga menggunakan flavor. Flavor-flavor buah merupakan bahan yang umumnya mengandung senyawa-senyawa ester yang merupakan hasil reaksi dari berbagai jenis asam lemak yang sumbernya bisa saja dari hewani atau nabati. Bila dari sumber hewani tidak menutup kemungkinan berasal dari babi atau jika dari sapi juga masih harus diketahui apakah sapinya disembelih sesuai dengan syari'at Islam atau tidak, karena banyak dibuat di negara-negara non muslim. Karena itulah produk-produk yang menggunakan flavor sudah barang tentu patut dicermati.

Produk permen agar terasa lunak dan kenyal dikembangkan teknologi soft candy ( permen lunak ) yang menggunakan bahan gelatin. Gelatin merupakan bahan yang diperoleh dari hidrolisis kolagen yang terdapat pada tulang atau kulit binatang terutama sapi dan babi. Kebanyakan produsen gelatin khususnya di Eropa ternyata tidak melakukan pemilahan apakah gelatin itu berasal dari babi atau sapi. Demikian juga tidak diperhatikan apakah sapi disembelih secara Islam atau tidak. Padahal produsen gelatin yang besar justru dari Eropa. Gelatin merupakan suatu bahan yang mempunyai penggunaan cukup luas, disamping untuk soft candy juga berfungsi sebagai thickening agent (pengental) dan suspending agent (penstabil suspensi). Dalam industri farmasi selain digunakan sebagai pengental dan penstabil juga merupakan bahan untuk cangkang kapsul baik kapsul keras maupun lunak. Dalam industri makanan gelatin mempunyai penggunan yang luas antara lain sebagai salah satu bahan baku dari jeli, es krim, dan roti. Berarti produk-produk yang memanfaatkan bahan gelatin patut dicermati kehalalannya.

Produk roti agar bisa halus, mengembang dengan baik perlu diberi improver (pengembang) dan yiest (ragi). Improver maupun yiest merupakan bahan yang komplek karena mengandung komponen lebih dari satu bahan yang diantanya termasuk komponen bahan turunan lemak yang harus dicermati halal haramnya.

Berbagai produk kosmetik memanfaatkan plasenta manusia sebagai bahan bakunya, karena plasenta manusia disinyalir dapat memperbaiki keremajaan kulit wanita.

Diluar itu juga banyak terdapat kasus penyimpangan yang disengaja, bahkan dilakukan oleh oknum orang Islam sendiri, seperti mencampur daging sapi dengan daging babi hutan untuk dendeng, dll.

Juga terdapat kasus penggunaan peralatan campur yang semakin marak seperti kasus restoran yang menye-diakan beef steak (steak sapi) sekaligus juga menyediakan bacon steak (steak babi). Kasus produsen bakso yang membuat bakso babi dan bakso sapi, kasus adanya penyedia jasa penggilingan daging yang tidak selektif karena menerima segala jenis daging, dan sebagainya.

Bahan-bahan atau produk-produk sebagaimana contoh-contoh di atas merupakan bahan atau produk yang kritis halal. Artinya sangat mungkin terkontaminasi dengan yang haram atau bahkan merupakan bahan yang haram. Sementara itu, tidak setiap konsumen muslim mampu mengidentifikasi. Dengan demikian, produk-produk tersebut tepatnya dapat dikelompokkan sebagai barang yang syubhat (samar/tidak jelas halal haramnya). Bagi kebanyakan umat Islam jelas hal ini bukanlah persoalan sepele karena dampak yang ditimbulkannya sangatlah serius.

Rasulullah SAW dalam sabdanya telah menjelaskan bahwa diantara yang halal dan yang haram terdapat area abu-abu, tidak jelas apakah masuk kategori halal ataukah kategori haram yang disebut syubhat. Rasulullah juga menegaskan bahwa terhadap yang syubhat ini kebanyakan manusia tidak mampu mengetahuinya secara pasti.

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. Diantara yang halal dan yang haram ada hal-hal yang musytabihat (samar), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya”. (H.R. Muslim no.2996)

Sinyalemen yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ini persis dengan kondisi yang saat ini terjadi. Kendatipun pada asalnya yang haram sedikit bahkan hanya kekecualian, sementara yang halal jauh lebih banyak, namun ada indikasi setelah mengalami pengola-han adanya peluang terjadi percampuran antara yang halal dan yang haram. Peluang inilah yang menimbulkan keraguan, apakah produk-produk olahan bisa dijamin terbebas dari kontaminasi dengan bahan-bahan yang diharamkan atau tidak.

Jika pada waktu yang lalu kehalalan dan kesucian makanan dan minuman bukan suatu persoalan karena bahannya jelas-jelas halal dan cara memprosesnya pun sederhana, tidak bermacam-macam, maka saat ini menjadi tidak sederhana. Tak salah bila ada yang bertanya bolehkah kita mengkonsumsi minuman ini atau makanan itu? Bagi seorang muslim, mempertanyakan hal seperti ini adalah wajar, karena hal ini bagian dari wujud keimanan yang melekat dalam hati. Mereka menyadari bahwa kehalalan makanan mutlak harus diperhatikan karena hal ini menentukan diterima dan tidaknya amal ibadah.

Keadaan seperti inilah yang melatarbelakangi lahirnya sertifikasi halal. Sertifikasi halal merupakan upaya penelusuran mendalam untuk mengetahui secara pasti apakah bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan suatu produk makanan atau minuman serta proses produksinya telah terjamin halal. Adanya sertifikat halal dimaksudkan agar konsumen muslim terlindungi dari produk-produk yang tidak halal. Kebijakan sertifikasi halal ini juga berangkat dari keyakinan bahwa mencari yang halal adalah wajib. Selain itu juga karena ada perintah untuk menghindari perkara yang syubhat.

طَلَبُ اْلحَلَال وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

‘Mencari yang halal wajib bagi setiap orang Islam

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

Barang siapa berhati-hati dari perkara syubhat, ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barang siapa terjerumus kepada perkara subhat, maka ia terjerumus kepada yang haram, seperti pengembala yang menggembakan ternaknya di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir tak terhidarkan ia akan melanggar larangan itu.(H.R. Muslim no.2996)

Oleh karena itu, untuk mengetahui kehalalan dan kesucian suatu Produk, diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan pengetahuan multidisiplin, seperti pengetahuan dibidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi untuk kemudian dikaji dalam perspektif syariat islam.

Untuk itulah maka sangat logis ketika pemerintah menetapkan Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia harus terjamin kehalalannya. Dan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU tersebut maka dibentuklah Badan penyelenggara jaminan produk halal ( BPJPH ) dibawah naungan kementerian agama RI, yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di Indonesia. 

Sebagai masyarakat muslim tentu kita wajib mendukung undang undang yang sangat penting tersebut, terlebih mayoritas penduduk Indonesia adala beragama islam, bahkan terbesar didunia. Semoga undang undang tersebut bisa diimplementasikan dengan baik. Aamin…

Sebagai umat Islam tentu kita wajib terikat dengan aturan syariat Islam. Dan setiap ajaran Islam pasti ada manfaatnya bagi manusia. Sebagaimana dalam satu qaidah ushul fiqh yang artinya : dimana ada syariat disitu pasti ada maslahah. 

Adapun sertifikasi halal mempunyai urgensitas bagi semua masyarakat Indonesia, khususnya bagi umat Islam, diantaranya adalah :

1.MELAKSANAKAN AJARAN ISLAM / AMANAH ALLAH SWT

QS. Al-Baqarah: 168 artinya, Wahai manusia Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan musuh yang nyata bagimu.orang-orang yang beriman. 

QS. al Baqarah : 172 artinya, Wahai orang orang yang beriman makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya. 

QS. Al-Baqarah:173 artinya Sesunguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allalh Maha Pengampun. 

Berdasarkan surat Al Baqarah tersebut di atas, Allah memerintahkan kepada orang yang beriman untuk memakan makan yang halal dan mengharamkan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah, kecuali jika terpaksa dan tidak melampaui batas. 

2. Melaksanakan amanat UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat (2) mengamanatkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan konsumen muslim. 

MANFAAT SERTIFIKAT HALAL 

Manfaat bagi konsumen

1.Melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal ( haram ). Dan Sertifikat halal merupakan hak konsumen muslim yang harus mendapat perlindungan dari negara.

2.Memberikan ketenangan bagi konsumen. Konsumen tentu akan menjadi lebih yakin dan tenang jika ada logo halal pada kemasan produk yang mereka gunakan. Sebagian besar muslim tentu beranggapan produk yang halal merupakan produk yang paling aman untuk mereka konsumsi, karena Untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri membutuhkan proses yang cukup ketat, sehingga tidak sembarang produk bisa lolos. Semua produk yang bisa lolos menjadi jaminan jika produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Bahkan, hal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan saja. Jaminan ini juga berlaku untuk produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan.

Manfaat bagi produsen

1.Meningkatkan kemampuan dalam Pemasaran di Pasar halal / Negara Muslim. Kini mulai banyak pasar global yang mewajibkan barang yang ada untuk memiliki sertifikasi halal. Bagi produsen, ini tentu menjadi kesempatan karena sekaligus bisa memperlebar jangkauan pasar mereka. Selain itu, produsen juga bisa mendapat perhatian lebih luas jika bisa masuk ke pasar ini. Hal ini tentu menjadi menguntungkan karena akan menambah pasar dari usaha kamu.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen sehingga bisa lebih mudah diterima oleh public.

Postingan populer dari blog ini

Inilah sosok KH. Abdul Hannan Manggisan Tanggul Jember

5 tangga menuju taqwa, pengajian Jumat sore kitab Nashaihul Ibad pondok pesantren putri As Sholchah Warungdowo

Unik dan kreatif ! Kostum gerak jalan MA As Sholchah 2019