PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
TUGAS
ARTIKEL PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
DOSEN PENGAMPU :
UNIVERSITAS
MERDEKA PASURUAN
TAHUN PELAJARAN
2022/2023
PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
Permasalahan narkoba di indonesia masih merupakan suatau yang bersifat urgent dalam kompleks. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahgunan atau pecandu narkoba secara signifikasi, sering meningkatkan pengungkapkan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya.
Dalam pemberlakuan sanksi pidana hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba, seuai dengan pidana negara Republik Indonesia UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagai revisi atas UU No 5 dan 22 rahun tentang Narkoba), kecuali tembakau dan alkohol. Hal tersebut kenapa pidana hukuman mati bagi pengedar, oleh, karena itu pelaku pengedar narkoba dapat membahayakan dan merusak mental bagi para generasi anak dan remaja bangsa menjadi pecandu narkoba dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa. Pecandu narkoba kurangnya berkomunikasi di keluarga dan lingkungan sosial dll, sehingga menyebabkan terjadinya salah pergaulan.
Narkoba yaitu suatu penghambat keberhasilan dalam kehidupan manusia dan kegagalan nya masa depan tersebut. Sampai detik ini, kejahatan narkoba sudah menjadi permasalahan global dan lintas negara (Transnational crime). Oleh karena pihak aparat hukum di negara beranggapan untuk pemberantasan pengedar narkoba sangat sulit.
Menurut Data BNN Kabupaten Pasuruan 2017-Sekarang
1.
Narkotika
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebaimana terlampir dalam undang-undang ini.
2.
Psikotropika
Adalah zat atau obat, baik dari alam atau sintesis maupun semi sintesis dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan, bukan narkotika yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
3.
Bahan Adiktif
Adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar buiasa atau rasa skit luar biasa, atau zat yang bukan Narkotika dan Psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. contohnya, kopi, rokok, miras, alkohol dan lain-lainya.
Adapun
Golongan Narkotika ada 3 yaitu :
a.
Golongan I
· Narkotika paling BERBAHAYA.
· Daya adiktif sangat tinggi.
· TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk kepentingan apapun KECUALI untuk PENELITIAN/ILMU PENGETAHUAN.
b.
Golngan II
· Daya adiktif KUAT.
· Bermanfaat untuk PENGOBATAN dan PENELITIAN.
· Digunakan pada terapi sebagai PILIHAN TERAKHIR.
c.
Golongan III
· Daya aktif RINGAN.
· Bermanfaat untuk PENGOBATAN dan PENELITIAN.
· Banyak digunakan DALAM TERAPI.
SURVEI PREVALENSI DALAM BNN KABUPATEN
PASURUAN
Bedasarkan data yang didapatkan dari rutan
kelas IIB bangil yang saat ini mengalami overload
dengan kepastian hunian harusnya untuk 200
orang namun saat ini dihuni oleh 573
orang dengan klasifikasi penyalahgunaan narkoba yaitu 305 orang (248 orang berasal dari kabupaten psuruan dan 57
dari luar kabupaten pasuruan.
Prediksi Jumlah Penduduk 15-64 Tahun
Terpapar Narkoba
Kategori |
2019 |
2021 |
Pernah Pakai |
4.534.744 |
4.827.616 |
Setahun Pakai |
3.419.188 |
3.662.646 |
Angka
prevalensi etahun akhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95%
di
tahun 2021
secara umum terjadi penurunan angka prevalensi
di wilayah perdesaan.
Adapun pengertian tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Adalah
penggunaan
Narkoba yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang
berlaku dan bukan upaya medis seorang dokter.
Penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan
gangguan jiwa sehingga si pengguna tidak lagi bisa berfikir yang wajar.
Kondisi si pengguna dapat dilihat dari ketidak beresan dalam kehidupan sosial pekerjaan sehari-hari maupun sekolahnya.
Faktor
Pencetus Penyalahgunaan Narkoba
1. INGIN TAHU / COBA-COBA
Adanya keimgintahuan sebagian orang terutama remaja mencoba hal-hal yang belum diketahuinya meskipun ada dampak tidak baik atau negative terhadap pemakaian zat tersebut.
2. PENGARUH KOMUNITAS YANG
BURUK / BERSENANG-SENANG
Pergaulan sangatlah berpengaruh terhadap pembentukan karakter seseorang sehingga diharapkan setiap remaja memilih teman yang baik dalam berkomunitas atau mencari teman bermain.
3. MASIH MINIMNYA KEPEDULIAN
(Keluarga dan Lingkungan Sekitar)
Idealnya setiap orang / remaja didalam setiap komunitasnya menjaga dan memperhatikan apabila terjadi kelainan / perubahan perilaku seseorang / beberapa orang di dalam komuniasnya dan segera menyampaikan adanya perubahan tersebut kepada orang tua / guru maupun orang yang dianggap lebih mengerti sehingga perubahan perilaku yang terjadi yang ada di dalam komunitasnya dapat segera teratasi.
4. RENDAHNYA PENGHASILAN YANG
DIPEROLEH / TARAF HIDUP RENDAH
Masih banyaknya orang yang memperoleh informasi yang salah mengenai apa yang dimaksud dengan narkotika dampak dan efek bila digunakan.
5. RENDAHNYA KESADARAN AKAN
HUKUM
Setiap orang / remaja wajib mengetahui adanya sanksi hukum yang timbul akibat penyalahgunaan / perderan gelap narkoba yang ancaman hukumannya sangat tinggi yaitu mulai dari ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan ancaman hukuman pidana mati.
CIRI-CIRI
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
· Terdapat kerusakan warna
hitam pada gigi
· Tempramen tinggi
· Berbicara tidak jelas atau
pelo
· Sering menyendiri dan
menghindar bertemu keluarga
· Berhalusinasi
· Pola tidur dan bekerja atau
melakukan aktifitas yang tidak pada umumnya
Dampak
hukum yan dapat menjerat penyalahguna atau jaringan pengedar narkotika
Adapun pasal pasal tentang narkotika :
·
Pasal 111
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanam yaitu seperti GANJA dipidanakan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda pidana paling sedikit Rp 8.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan menaman, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai,
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon, pelaku dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling alam 20 (dua puluh) tahun dan
denda pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).
·
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melwan hukum memiliki, menyimpan, menguaai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delpaan ratus juta rupiah).
(2) Dalam perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 spertiga).
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melwan hukum menwarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana palin sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).
(2) Dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, ayau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksdu pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lma 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagaiman dimaksud pada yaitu (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Secara garis besar faktor yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terdiri dari faktor
internal maupun faktor eksternal.
Faktor internal, yaitu dari diri seseorang.
Dimana faktor internal itu sendiri terdiri
dari faktor kepribadin, faktor keluarga, serat faktor ekonomi.
Selanjutnya faktor eksternal yaitu itu
sendiri terdiri dari pergaulan dan faktor sosial / masyarakat. Dari beberapa
faktor tersebut yang terlihat paling dominan yang menyebabkan terjadinya
peylahgunaan narkoba di kalangan hal yang menyimpang terutama melakukan penyalahgunaan
narkoba.