PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA

TUGAS

ARTIKEL PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA


DOSEN PENGAMPU :

NAMA    : NURJANNAH RAHMADINA WIJAYA
NIM        : 2274201001625
FAKULTAS   : HUKUM 1-A

 

UNIVERSITAS MERDEKA PASURUAN

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA

       Narkoba menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh setiap Negara, termasuk Negara Indonesia, narkoba sangat meresahkan masyarakat, memberikan efek negative terhadap kehidupan masyarakat, terutama bagi para remaja, hal ini dapat mengganggu kegiatan remaja di sekolah, maupun di lingkungan masyarakat. Banyaknya pecandu narkoba menunjukkan masih banyaknya penyalahgunaan narkoba, walaupun sudah dilakukan berbagai cara dan upaya baik pengawasan dan penetapan hukuman yang berat bagi pengedar maupun ppengguna narkoba. Pengedaraan narkoba tetap saja tidak tebendung. Oleh, karena itu dibutuhkan suatu peranan yang sangat optimal dari berbagai pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba dikalangan masyarakat, pada khususnya bagi di lingkunga keluarga, dan masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi di lingkungan mereka tersebut, yang masih bekerja sama dengan pihak pemerintahan ataupun lembaga-lembaga yang lainya.

        Permasalahan narkoba di indonesia masih merupakan suatau yang bersifat urgent dalam kompleks. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahgunan atau pecandu narkoba secara signifikasi, sering meningkatkan pengungkapkan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya.

    Dalam pemberlakuan sanksi pidana hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba, seuai dengan pidana negara Republik Indonesia UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagai revisi atas UU No 5 dan 22 rahun tentang Narkoba), kecuali tembakau dan alkohol. Hal tersebut kenapa pidana hukuman mati bagi pengedar, oleh, karena itu pelaku pengedar narkoba dapat membahayakan dan merusak mental bagi para generasi anak dan remaja bangsa menjadi pecandu narkoba dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa. Pecandu narkoba kurangnya berkomunikasi di keluarga dan lingkungan sosial dll, sehingga menyebabkan terjadinya salah pergaulan.

    Narkoba yaitu suatu penghambat keberhasilan dalam kehidupan manusia dan kegagalan nya masa depan tersebut. Sampai detik ini, kejahatan narkoba sudah menjadi permasalahan global dan lintas negara (Transnational crime). Oleh karena pihak aparat hukum di negara beranggapan untuk pemberantasan pengedar narkoba sangat sulit.

     Menurut Data BNN Kabupaten Pasuruan 2017-Sekarang

1.     Narkotika

Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebaimana terlampir dalam undang-undang ini.

2.     Psikotropika

Adalah zat atau obat, baik dari alam atau sintesis maupun semi sintesis dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan, bukan narkotika yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

3.     Bahan Adiktif

Adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar buiasa atau rasa skit luar biasa, atau zat yang bukan Narkotika dan Psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. contohnya, kopi, rokok, miras, alkohol dan lain-lainya.

Adapun Golongan Narkotika ada 3 yaitu :

a.      Golongan I

·     Narkotika paling BERBAHAYA.

·     Daya adiktif sangat tinggi.

· TIDAK BOLEH DIGUNAKAN untuk kepentingan apapun KECUALI untuk PENELITIAN/ILMU PENGETAHUAN.

b.      Golngan II

·     Daya adiktif KUAT.

·  Bermanfaat untuk PENGOBATAN dan PENELITIAN.

·    Digunakan pada terapi sebagai PILIHAN TERAKHIR.

c.       Golongan III

·     Daya aktif RINGAN.

·  Bermanfaat untuk PENGOBATAN dan PENELITIAN.

·      Banyak digunakan DALAM TERAPI.

SURVEI PREVALENSI DALAM BNN KABUPATEN PASURUAN

     Bedasarkan data yang didapatkan dari rutan kelas IIB bangil yang saat ini mengalami overload dengan kepastian hunian harusnya untuk 200 orang namun saat ini dihuni oleh 573 orang dengan klasifikasi penyalahgunaan narkoba yaitu 305 orang (248 orang berasal dari kabupaten psuruan dan 57 dari luar kabupaten pasuruan.

Prediksi Jumlah Penduduk 15-64 Tahun Terpapar Narkoba

Kategori

2019

2021

Pernah Pakai

4.534.744

4.827.616

Setahun Pakai

3.419.188

3.662.646

 

Angka prevalensi etahun akhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80% pada tahun 2019 menjadi 1,95% di tahun 2021

secara umum terjadi penurunan angka prevalensi di wilayah perdesaan.

Adapun pengertian tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Adalah penggunaan Narkoba yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku dan bukan upaya medis seorang dokter.

Penyalahgunaan Narkoba dapat menyebabkan gangguan jiwa sehingga si pengguna tidak lagi bisa berfikir yang wajar.

Kondisi si pengguna dapat dilihat dari ketidak beresan dalam kehidupan sosial pekerjaan sehari-hari maupun sekolahnya.

Faktor Pencetus Penyalahgunaan Narkoba

1.   INGIN TAHU / COBA-COBA

Adanya keimgintahuan sebagian orang terutama remaja mencoba hal-hal yang belum diketahuinya meskipun ada dampak tidak baik atau negative terhadap pemakaian zat tersebut.

2. PENGARUH KOMUNITAS YANG BURUK / BERSENANG-SENANG

Pergaulan sangatlah berpengaruh terhadap pembentukan karakter seseorang sehingga diharapkan setiap remaja memilih teman yang baik dalam berkomunitas atau mencari teman bermain.

3. MASIH MINIMNYA KEPEDULIAN (Keluarga dan Lingkungan Sekitar)

Idealnya setiap orang / remaja didalam setiap komunitasnya menjaga dan memperhatikan apabila terjadi kelainan / perubahan perilaku seseorang / beberapa orang di dalam komuniasnya dan segera menyampaikan adanya perubahan tersebut kepada orang tua / guru maupun orang yang dianggap lebih mengerti sehingga perubahan perilaku yang terjadi yang ada di dalam komunitasnya dapat segera teratasi.

4. RENDAHNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH / TARAF HIDUP RENDAH

Masih banyaknya orang yang memperoleh informasi yang salah mengenai apa yang dimaksud dengan narkotika dampak dan efek bila digunakan.

5.      RENDAHNYA KESADARAN AKAN HUKUM

Setiap orang / remaja wajib mengetahui adanya sanksi hukum yang timbul akibat penyalahgunaan / perderan gelap narkoba yang ancaman hukumannya sangat tinggi yaitu mulai dari ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan ancaman hukuman pidana mati.

CIRI-CIRI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

·    Terdapat kerusakan warna hitam pada  gigi

·     Tempramen tinggi

·      Berbicara tidak jelas atau pelo

·  Sering menyendiri dan menghindar   bertemu keluarga

·      Berhalusinasi

·      Pola tidur dan bekerja atau melakukan aktifitas yang tidak pada umumnya

 

 UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

 Dampak hukum yan dapat menjerat penyalahguna atau jaringan pengedar narkotika

 Adapun pasal pasal tentang narkotika :

·         Pasal 111 

(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanam yaitu seperti GANJA dipidanakan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda pidana paling sedikit Rp 8.000.000,00 (delapan ratus juta) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

     ·         Pasal 111

(2)   Dalam hal perbuatan menaman, memelihara, memiliki, menyimpan, mengusai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling alam 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 

·         Pasal 112 

(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melwan hukum memiliki, menyimpan, menguaai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat  4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delpaan ratus juta rupiah).

 ·         Pasal 112 

(2)   Dalam perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 spertiga).

 ·         Pasal 114 

(1)   Setiap orang yang tanpa hak atau melwan hukum menwarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana palin sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

 ·         Pasal 114 

(2)   Dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, ayau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksdu pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lma 20 (dua puluh) tahun dan denda pidana maksimum sebagaiman dimaksud pada yaitu (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 KESIMPULAN

Secara garis besar faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terdiri dari faktor internal maupun faktor eksternal.

Faktor internal, yaitu dari diri seseorang. Dimana faktor internal itu sendiri terdiri  dari faktor kepribadin, faktor keluarga, serat faktor ekonomi. 

Selanjutnya faktor eksternal yaitu itu sendiri terdiri dari pergaulan dan faktor sosial / masyarakat. Dari beberapa faktor tersebut yang terlihat paling dominan yang menyebabkan terjadinya peylahgunaan narkoba di kalangan hal yang menyimpang terutama melakukan penyalahgunaan narkoba.  

 

Postingan populer dari blog ini

Inilah sosok KH. Abdul Hannan Manggisan Tanggul Jember

5 tangga menuju taqwa, pengajian Jumat sore kitab Nashaihul Ibad pondok pesantren putri As Sholchah Warungdowo

Unik dan kreatif ! Kostum gerak jalan MA As Sholchah 2019