Tulisan Mahasiswi UNMER Pasuruan Tentang Pentingnya Kesiapan Sebelum Menikah

KASUS PERCERAIAN NAIK : PENTINGNYA KESIAPAN DIRI SEBELUM MENIKAH
Oleh : Ikrima

   Beberapa waktu terakhir sempat marak perbincangan mengenai kasus KDRT yang dialami oleh salah satu penyanyi terkenal, padahal sebelumnya mereka dikenal dengan pasangan romantis. Tak ayal, kasus ini sempat akan berakhir pada gugatan perceraian. Perbincangan ini seakan menarik perhatian masyarakat mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga atas. Semua sibuk mencaci dan menghakimi si pihak laki-laki dengan dalih a i u e o. Tak jarang, sesekali pihak perempuan juga turut disalahkan, beberapa juga memberikan dukungan. Tapi tulisan ini bukan tentang mencari siapa yang salah, tetapi akan mengajak pembaca untuk mencari ‘apa yang salah’.

  Di Pasuruan sendiri angka perceraian kian tahun kian naik fluktuatif. Pada tahun 2021 tercatat ada 2534 kasus perceraian di Kabupaten Pasuruan. Menariknya, ternyata KDRT bukan hal utama dan satu-satunya yang menjadi penyebab kasus perceraian naik. Menurut Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan, ada beberapa faktor yang turut mempengaruhi naiknya angka perceraian khususnya di Kabupaten Pasuruan.

  Pertama, krisis moral dan maraknya pergaulan bebas. H.Margono, SH,M.H. selaku panitera menyampaikan bahwa meningkatnya perceraian tidak lagi karena persoalan terhimpitnya situasi ekonomi, melainkan karena tipisnya iman, kurangnya pendidikan agama dan akhlak. Pernikahan yang tidak didasari oleh iman dan akhlak yang baik, makan pilar rumah tangga yang dibangun juga tidak akan kuat. Pernikahan yang tidak didasari dengan akhlak akan mendekatkan pada  konflik, ketidaknyamanan, hingga perceraian

     Kedua, Pengaruh Handphone. Handphone terkesan sederhana, tapi jika tidak mampu memanfaatkannya dengan tepat, maka kita sendiri yang akan merasakan kepahitannya. Dari segi komunikasi tak jarang perselingkuhan terjadi bermula dari percakapan sederhana dengan lawan jenis melalui handphone. 

    Ketiga, kemudahan mendapat dispensasi kawin. Dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namum belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga orangtuanya harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Hal ini telah diatur dalam UU perkawinan no.1 Tahun 1974 dan diperbarui dengan UU No. 16 Tahun 2019 bahwasanya batas minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Nah, adanya dispensasi inilah yang seakan memberi kesan kepada masyarakat untuk memilih ‘lebih baik anakku menikah dini daripada berzina’. Sehingga tak jarang orangtua memikirkan kesiapan anak dalam membina rumah tangganya.  Kemudian, hal ini juga dapat menjadi jalan pintas bagi mereka yang hamil di luar nikah dengan dalih ‘sudah terlanjur basah, kasihan jika tidak dinikahkan sekalian’. Sehingga jika anak yang dikandungnya sudah lahir, maka tidak ada hal yang memberatkan bagi mereka berdua untuk berpisah.

    Keempat, menikah karena trend bukan karena kesiapan. Banyak sekali orang menikah hanya karena minder dengan usia yang semakin menua, di sekeliling hanya tinggal dia yang belum punya pasangan, takut dibilang perawan tua dan sebagainya. Padahal menikah adalah ibadah sepanjang hidup, yang artinya harus dilakukan secara sadar dan penuh kesiapan. Siap untuk menjalani kehidupan paska pernikahan, menjalani status-status baru beserta tanggungjawabnya, hidup bersama dengan orang lain yang jelas-jelas karakternya akan berbeda dengan kita. 

    Menikah tanpa kesiapan sama dengan berlayar ke tengah lautan dengan bekal seadanya tanpa persiapan yang matang. Ya, kita akan terombang ambing secara fisik, materi, emosional, dan finansial. Hingga pada akhirnya jika kita tidak kuat menahan gelombang laut, kita akan menyerah. Dalam pernikahan, kita akan menyerah dengan pernikahan kita. Artinya, kita akan memilih Bercerai karena kita tidak punya cukup bekal untuk mengarungi kehidupan rumah tangga yang sangat kompleks.  Pentingnya kesiapan dalam berbagai diperlukan untuk menjalin ikatan pernikahan yang harmonis, kokoh dan sakinah mawaddah wa rahmah.

Menikah bukan hal yang mudah, tapi bukan juga hal yang sulit  selama kita mau bersiap diri dengan segala konsekuensi yang akan kita hadapi setelahnya. Memperbaiki akhlak di setiap harinya adalah kunci untuk menjadi insan manusia yang mulia di mata-Nya. 

Postingan populer dari blog ini

Inilah sosok KH. Abdul Hannan Manggisan Tanggul Jember

5 tangga menuju taqwa, pengajian Jumat sore kitab Nashaihul Ibad pondok pesantren putri As Sholchah Warungdowo

Unik dan kreatif ! Kostum gerak jalan MA As Sholchah 2019