Tahun baru, natal, valentin hingga film The Santri, menurut Rois Syuriah PCNU Pasuruan
Tahun baru, natal, valentin hingga film The Santri, menurut Rois Syuriah PCNU Pasuruan
KH. MUZAKKI BIRRUL ALIM, Rois Syuriah PCNU kab. Pasuruan
Kemeriahan malam pergantian tahun baru pasti menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan. Entah sekadar berkumpul bersama dengan keluarga, teman, sahabat, atau bergabung dengan event-event yang telah dirancang pemerintah setempat. Terkait hukum merayakan malam tahun baru, Wardatul Baidho’ah dan A’liatun Nurul Ardillah dari media Insan As Sholchah melakukan wawancara dengan KH. Muzakki Birrul Alim di dalemnya. Selengkapanya simak hasil petikan wawancara yang juga dimuat di majalah INSAN edisi 8
Bagaimanakah tanggapan kyai tentang hukum merayakan Tahun Baru Masehi?
Sebenarnya hukum merayakan tahun baru masehi menurut saya itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tapi jika tidak diniatkan untuk mengikuti orang kafir, maka boleh-boleh saja. Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Tetapi jika hanya merayakannya saja tanpa maksiat maka hukumnya tidak apa-apa. Umat Islam memanfaatkan event malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti untuk bersedekah justru itu akan mendatangkan pahala. Sedangkan jika melakukan tahun baru itu dengan meniup terompet, maka hukumnya haram. Karena sudah jelas bahwa nabi melarang umat islam untuk meniup terompet, dikarenakan menyerupai orang yahudi.
Memang terdapat pendapat yang mengharamkan merayakan tahun baru. Setiap sesuatu memang terdapat perbedaan pendapat. Semuanya memiliki ijtihad masing-masing. Jika datangnya tahun baru, kita bisa merayakannya dengan pembacaan istighosah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Islam.
Bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru ?
Hukum mengucapakan selamat tahun baru kembali lagi seperti yang tadi, innamal a’malu binniyat, semuanya itu tergantung pada niatnya. Tetapi jika ikut mengucapkan dalam hari raya kristen, valentine maka hukumnya haram. Apalagi jika ikut merayakannya. Justru itu bisa menimbulkan kekufuran. Ikut merayakan hari raya kristen tidak bisa disebut dengan toleransi, malah bisa menimbulkan kekufuran. Seperti yang dilakukan dalam film the santri, masuk dalam gereja hukumnya haram. Jadi masuk gereja karena alasan toleransi itu tidak bisa dibenarkan, Karna itu bukan yang disebut dengan toleransi.
Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau libur tersebut kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Akan tetapi alangkah lebih baik kita sebagai umat Islam lebih memeriahkan tahun baru Islam yaitu tahun baru Hijriyah dan menjauhi perayaan tahun baru masehi agar terhindar dari tasyabbuh atau menyerupai kebiasaan orang kafir.
KH. MUZAKKI BIRRUL ALIM, Rois Syuriah PCNU kab. Pasuruan
Kemeriahan malam pergantian tahun baru pasti menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan. Entah sekadar berkumpul bersama dengan keluarga, teman, sahabat, atau bergabung dengan event-event yang telah dirancang pemerintah setempat. Terkait hukum merayakan malam tahun baru, Wardatul Baidho’ah dan A’liatun Nurul Ardillah dari media Insan As Sholchah melakukan wawancara dengan KH. Muzakki Birrul Alim di dalemnya. Selengkapanya simak hasil petikan wawancara yang juga dimuat di majalah INSAN edisi 8
Bagaimanakah tanggapan kyai tentang hukum merayakan Tahun Baru Masehi?
Sebenarnya hukum merayakan tahun baru masehi menurut saya itu tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tapi jika tidak diniatkan untuk mengikuti orang kafir, maka boleh-boleh saja. Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Tetapi jika hanya merayakannya saja tanpa maksiat maka hukumnya tidak apa-apa. Umat Islam memanfaatkan event malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti untuk bersedekah justru itu akan mendatangkan pahala. Sedangkan jika melakukan tahun baru itu dengan meniup terompet, maka hukumnya haram. Karena sudah jelas bahwa nabi melarang umat islam untuk meniup terompet, dikarenakan menyerupai orang yahudi.
Memang terdapat pendapat yang mengharamkan merayakan tahun baru. Setiap sesuatu memang terdapat perbedaan pendapat. Semuanya memiliki ijtihad masing-masing. Jika datangnya tahun baru, kita bisa merayakannya dengan pembacaan istighosah dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Islam.
Bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru ?
Hukum mengucapakan selamat tahun baru kembali lagi seperti yang tadi, innamal a’malu binniyat, semuanya itu tergantung pada niatnya. Tetapi jika ikut mengucapkan dalam hari raya kristen, valentine maka hukumnya haram. Apalagi jika ikut merayakannya. Justru itu bisa menimbulkan kekufuran. Ikut merayakan hari raya kristen tidak bisa disebut dengan toleransi, malah bisa menimbulkan kekufuran. Seperti yang dilakukan dalam film the santri, masuk dalam gereja hukumnya haram. Jadi masuk gereja karena alasan toleransi itu tidak bisa dibenarkan, Karna itu bukan yang disebut dengan toleransi.
Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau libur tersebut kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja. Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Akan tetapi alangkah lebih baik kita sebagai umat Islam lebih memeriahkan tahun baru Islam yaitu tahun baru Hijriyah dan menjauhi perayaan tahun baru masehi agar terhindar dari tasyabbuh atau menyerupai kebiasaan orang kafir.